342/Pid.Sus/2025/PN Plk
| Nomor | 342/Pid.Sus/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Plk |
| Panjang Dokumen | 94.638 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.521 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →