343/Pdt.G/2023/PA.Plp
| Nomor | 343/Pdt.G/2023/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Palopo |
| Panjang Dokumen | 40.986 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →