Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

343/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor343/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen85.974 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Asmuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →