Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

343/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor343/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pkb
Panjang Dokumen110.782 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →