Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

344/Pid.B/2025/PN Mnd

Nomor344/Pid.B/2025/PN Mnd
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen108.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →