Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

344/Pid.Sus/2022/PN Blt

Nomor344/Pid.Sus/2022/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen67.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →