344/Pid.Sus/2022/PN Blt
| Nomor | 344/Pid.Sus/2022/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Blt |
| Panjang Dokumen | 67.085 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →