Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

345/Pid.B/2025/PN Mtp

Nomor345/Pid.B/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen91.654 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penghinaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →