345/Pid.Sus/2025/PN Sgl
| Nomor | 345/Pid.Sus/2025/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 107.352 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →