Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

345/Pid.Sus/2025/PN Sgl

Nomor345/Pid.Sus/2025/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen107.352 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →