Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3466/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3466/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen46.313 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( xxxxx ) Terhadap Penggugat ( xxxxx ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama xxxxx , laki-laki, lahir [tanggal disamarkan]dan xxxxx, perempuan, lahir [tanggal disamarkan],berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tetap memberikan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →