Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

346/Pdt.G/2023/PA.TA

Nomor346/Pdt.G/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TA
Panjang Dokumen28.171 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →