Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

346/Pdt.G/2024/PA.Sgu

Nomor346/Pdt.G/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen34.617 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00( Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →