Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

347/Pdt.P/2022/PA.Pct

Nomor347/Pdt.P/2022/PA.Pct
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Pct
Panjang Dokumen45.574 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] adalah: 2.1 [nama disamarkan] (saudara laki-laki kandung); [nama disamarkan] (saudara laki-laki kandung); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →