347/Pdt.P/2022/PA.Pct
| Nomor | 347/Pdt.P/2022/PA.Pct |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Pct |
| Panjang Dokumen | 45.574 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] adalah: 2.1 [nama disamarkan] (saudara laki-laki kandung); [nama disamarkan] (saudara laki-laki kandung); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →