Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

348/Pdt.G/2021/PA.Ab

Nomor348/Pdt.G/2021/PA.Ab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Ab
Panjang Dokumen50.635 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a.Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) b.[nama disamarkan] senilai…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →