Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

349/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor349/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mpr
Panjang Dokumen34.835 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Pengadilan Agama Martapura Tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →