349/Pdt.G/2025/PA.Sbh
| Nomor | 349/Pdt.G/2025/PA.Sbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sbh |
| Panjang Dokumen | 275.678 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat terkait gugatan prematur; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan perdamaian atas sebagian tuntutan hukum tanggal 13 November 2025 sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat anak Penggugat dan Tergugat yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →