Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

349/Pdt.G/2025/PA.Sbh

Nomor349/Pdt.G/2025/PA.Sbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sbh
Panjang Dokumen275.678 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat terkait gugatan prematur; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan perdamaian atas sebagian tuntutan hukum tanggal 13 November 2025 sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat anak Penggugat dan Tergugat yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →