Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/G/2022/PTUN.BNA

Nomor34/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen191.724 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 383.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →