34/PID.SUS/2023/PT TTE
| Nomor | 34/PID.SUS/2023/PT TTE |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT TTE |
| Panjang Dokumen | 49.665 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →