Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/PID.SUS/2023/PT TTE

Nomor34/PID.SUS/2023/PT TTE
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT TTE
Panjang Dokumen49.665 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →