Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2023/PN Bjn

Nomor34/Pdt.G/2023/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen14.955 karakter

Amar Putusan

Penggugat mencabut gugatannya, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.

Status: ditetapkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →