Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2023/PN Cjr

Nomor34/Pdt.G/2023/PN Cjr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Cianjur
Panjang Dokumen113.154 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.632.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →