Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2024/PA.Pky

Nomor34/Pdt.G/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pky
Panjang Dokumen61.384 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat, ([nama disamarkan]) dengan Tergugat, ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tahun 2018 di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat, ([nama disamarkan]); Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →