Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2024/PA.Sri

Nomor34/Pdt.G/2024/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sri
Panjang Dokumen77.958 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Memberi izin kepada Penggugat untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo); Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (xxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat ( xxxxxxxxxxxx); Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dibuat bersama pada tanggal 9 Desember 2024 di ruang mediasi Pengadilan Agama Serui terkait pembebanan nafkah paska perceraian yang pada pokoknya sebagai berikut: Menghukum Tergugat memberikan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →