Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor34/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen34.879 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding dapat diterima, menguatkan putusan pengadilan agama, dan membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →