34/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 34/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 34.879 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding dapat diterima, menguatkan putusan pengadilan agama, dan membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →