Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Nomor34/Pdt.G/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen73.229 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →