Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.G/2026/PA.Ktb

Nomor34/Pdt.G/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen51.979 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] (Alm) ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →