34/Pdt.P/2023/PA.Thn
| Nomor | 34/Pdt.P/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 34.707 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud; Membebaskan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →