Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.KBr

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA KBr
Panjang Dokumen105.481 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikandispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk menikahdengan calon suami yang bernama ( [nama disamarkan] ) ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →