Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pdt.P/2026/PA.Prg

Nomor34/Pdt.P/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen32.097 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon [nama disamarkan] dengan Pemohon II [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal15 Oktober 2008 di Tawao, Malaysia; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →