34/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 34/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 118.076 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka dan melakukan penganiayaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →