Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor34/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen118.076 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka dan melakukan penganiayaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →