34/Pid.B/2023/PN Wsb
| Nomor | 34/Pid.B/2023/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Wsb |
| Panjang Dokumen | 115.774 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Memalsu Uang Rupiah' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →