Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Nomor34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen842.583 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Uang tunai sebesar Rp4.175.000,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti.

Status: dihukum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →