Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus/2023/PN Bhn

Nomor34/Pid.Sus/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen107.254 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →