34/Pid.Sus/2023/PN Bhn
| Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bintuhan |
| Panjang Dokumen | 107.254 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →