Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor34/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen103.239 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →