Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

350/Pdt.G/2023/PA.Rgt

Nomor350/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Rgt
Panjang Dokumen389.057 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Pewaris ([nama disamarkan]) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2010; 3. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] (Pewaris) adalah: 3.1 [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung) 3.2 [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.3 [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); 3.4 [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.5 Erkasmawati…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →