350/Pdt.G/2023/PA.Rgt
| Nomor | 350/Pdt.G/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Rgt |
| Panjang Dokumen | 389.057 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Pewaris ([nama disamarkan]) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2010; 3. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] (Pewaris) adalah: 3.1 [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung) 3.2 [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.3 [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); 3.4 [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); 3.5 Erkasmawati…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →