Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

350/Pdt.P/2022/PA.Pct

Nomor350/Pdt.P/2022/PA.Pct
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Pct
Panjang Dokumen66.659 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak perempuan Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] dengan anak laki-laki Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →