Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

350/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor350/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Plk
Panjang Dokumen124.080 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →