Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3515/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3515/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen64.802 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] , Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] dan Xxxxx , Perempuan, lahir [tanggal disamarkan], berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat sampai dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →