Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3537/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor3537/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen48.461 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan] , Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah asuhan ( hadhanah ) Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat. Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →