Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

353/Pdt.P/2022/PA.JB

Nomor353/Pdt.P/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA JB
Panjang Dokumen17.207 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara nomor 353/Pdt.P/2022/ PA.[nama disamarkan] tidak dapat di terima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 545.000 ,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →