Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

354/Pdt.G/2023/PA.Wt

Nomor354/Pdt.G/2023/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen36.541 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Wates; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 655.000,- (Enam ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →