Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

354/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor354/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen28.589 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] )Terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankanbiaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.420,000,- (empat dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →