3553/Pdt.G/2025/PA.JS
| Nomor | 3553/Pdt.G/2025/PA.JS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA JS |
| Panjang Dokumen | 140.406 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan]; 4. Menetapkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut di atas; 5. Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan 1/3 dari gajinya setiap bulan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →