Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3553/Pdt.G/2025/PA.JS

Nomor3553/Pdt.G/2025/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA JS
Panjang Dokumen140.406 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan]; 4. Menetapkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut di atas; 5. Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan 1/3 dari gajinya setiap bulan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →