Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

355/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor355/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen117.440 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Snyarif terbukti bersalah menjual Narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Pidana penjara 6 tahun dijatuhkan.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →