Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3564/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor3564/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Cms
Panjang Dokumen31.875 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon tidak hadir di persidangan, ; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 670.000,00 ( enam ratus delapan puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →