356/Pid.B/2025/PN Njk
| Nomor | 356/Pid.B/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 85.471 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pemulihan hak milik atas sepeda motor kepada Steven Irgi Arifio, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →