Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

356/Pid.B/2025/PN Njk

Nomor356/Pid.B/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen85.471 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pemulihan hak milik atas sepeda motor kepada Steven Irgi Arifio, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →