Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

357/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor357/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen35.336 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →