Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

357/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor357/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Cbd
Panjang Dokumen88.845 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →