357/Pid.Sus/2025/PN Njk
| Nomor | 357/Pid.Sus/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 58.427 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →