Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

357/Pid.Sus/2025/PN Njk

Nomor357/Pid.Sus/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen58.427 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →