Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

358/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor358/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen16.724 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan verstek ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluhribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →