358/Pdt.G/2024/PA.Mrk
| Nomor | 358/Pdt.G/2024/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mrk |
| Panjang Dokumen | 57.400 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →