Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

358/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor358/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Msj
Panjang Dokumen50.336 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama [nama disamarkan] (usia 3 tahun) dan [nama disamarkan] (usia 6 bulan) sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →