358/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 358/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Msj |
| Panjang Dokumen | 50.336 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama [nama disamarkan] (usia 3 tahun) dan [nama disamarkan] (usia 6 bulan) sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →